Minggu, 22 Juli 2012

Teknik dan Mekanisme Persidangan[1]



Don Gusti Rao[2]

Apa itu persidangan ?

            Secara substantif, persidangan adalah tempat berkumpulnya ide-ide dan gagasan dalam sebuah forum, untuk mencapai keputusan bersama dan di rangkum dalam regulasi formal yang berasaskan musyawarah mufakat (demokrasi).
            Berkumpulnya ide dan gagasan disini diartikan sebagai bentuk penyatuan gagasan-gagasan pro kontra yang sebenarnya mempunyai orientasi sama. Di pimpin oleh presidium sidang yang independen, dijalankan dan diawasi oleh peserta sidang yang mengerti regulasi, dan di implementasikan – apa-apa yang dihasilkan – dalam persidangan membuat proses pengambilan keputusan mengandung validitas dan hasil yang optimal.
            Meskipun dalam persidangan keputusan yang mayoritas bukanlah selalu keputusan yang paling benar, namun, dalam implementasinya kelemahan tersebut menjadi parameter bahwa untuk menghasilkan keputusan mayoritas dibutuhkan rasionalisasi rasional untuk meyakinkan forum mengikuti pokok fikiran yang akan ditawarkan.
            Walaupun berasaskan pada musyawarah mufakat, prinsip-prinsip demokrasi seperti Votting dan Lobying juga menjadi ciri tersendiri dalam persidangan. Votting dan Lobying – secara berturut turut – dilakukan setelah terjadi deadlock pada musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.

Macam-macam persidangan (organisasi)

1. Sidang pleno :
Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori  sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadwal tata tertib dan pemilihan presidium sidang. Sidang pleno juga ada di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna :
Persidangan lengkap yang dihadiri oleh unsur-unsur representatif yang memiliki kekuatan yang lebih besar dan kuat, baik dari segi masalah ataupun peserta persidangan, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi :
Sidang yang diikuti oleh peserta terbatas (anggota komisi), sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi :
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
5. Sidang istimewa :
Sidang Istimewa merupakan persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam kerangka pengambilan keputusan yang bersifat mendesak dan berada dalam keadaan genting. Misalnya dalam negara kita, sidang istimewa guna menurunkan Gus- Dur dari kursi Presiden. (dalam konteks tujuan dalam organisasi, siding ini bisa di analogikan juga sebagai MUSMALUB).

Sifat-sifat persidangan

Karena Persidangan pada prinsipnya untuk mengambil keputusan, maka dalam prosesnya tidak jarang terjadi dinamika yang mengarah pada sifat yang terpola pada kepentingan para peserta sidang. Ada dua macam sifat persidangan, diantaranya adalah :
- Persidangan profesional
Persidangan Profesional dilakukan sebagai bentuk aplikasi kerja organisasi, misalnya : Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Evaluasi, dsb. Hal ini dilakukan dalam model-model Persidangan. Dikatakan professional, karena biasanya pembahasan yang berkembang diforum tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari penyelenggaraannya.
- Persidangan politis
Suatu Persidangan, dapat dikatakan Politis karena adanya kebutuhan untuk mencapai tujuan dari sekelompok orang yang ada didalamnya dan kebutuhan itu tidak menjadi kebutuhan bersama, sehingga terjadi proses yang cenderung politis. Misalnya : Pemilihan Pemimpin Organisasi, baik untuk Organisasi Profesional maupun Organisasi Politik

Kebutuhan persidangan

Kebutuhan yang harus dipenuhi dalam persidangan, yaitu :
-          Pimpinan Sidang
-          Quorum ( (½ + 1 dari Jumlah peserta sidang)
-          Berkas-berkas dan peralatan yang diperlukan (Susunan Agenda Acara, Tata Tertib, AD/ART, Palu Sidang, dll)

Istilah-istilah dalam persidangan


- Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
-  Pending adalah penundaan acara sidang untuk waktu yang tidak ditemntukan.
- Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
- Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi" yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.

Pimpinan sidang

Pimpinan sidang adalah salah satu unsur yang sangat menentukan dalam proses persidangan. Karena berfungsi menetapkan kesepakatan yang berkembang dan terkadang harus memilih satu diantara kesepakatan yang berkembang, maka pimpinan sidang harus berjumlah ganjil (3 orang, 5 orang, 7 orang, atau bahkan cukup hanya dengan 1 orang saja). Hal ini untuk menghindari terjadinya keputusan yang imbang. Struktur Pimpinan Sidang dapat diatur dan dibicarakan oleh para pimpinan sidang, sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria Pimpinan Sidang:
- Pimpinan Sidang Harus ganjil
- Pimpinan sidang harus berwibawa, tegas dan tidak gagap
- Pimpinan sidang harus tahu kapan waktu yang tepat untuk menghentikan, mempending, dan membubarkan persidangan apabila suasana sudah tidak kondusif
            Hal yang menarik dalam persidangan formal (organisasi) adalah, keputusan ada pada kesepakatan peserta sidang, sedangkan pimpinan sidang hanya sebagai fasilitator untuk membuat dan menetapkan keputusan berdasarkan atas kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang dianalogikan seperti cermin yang memantulkan / mengembalikan usulan yang di ajukan flor kepada flor juga.

Bagaimana seseorang menjadi pimpinan sidang ?

Ada dua kategori Pimpinan Sidang, yaitu Pimpinan Sidang sementara dan Pimpinan Sidang tetap. Pimpinan Sidang Sementara memimpin sidang sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Tetap dan Pimpinan Sidang Tetap memimpin Persidangan sampai dengan selesai.
Ada beberapa cara untuk memilih dan mengangkat seseorang menjadi Pimpinan Sidang. diantaranya adalah :

1.      Berdasarkan votting.
Mekanisme votting dapat dilakukan, dengan sebelumnya, dilakukan proses pencalon-an, kesediaan calon dan penetapan calon, jika calon yang mengajukan diri atau diajukan lebih dari jumlah yang dibutuhkan, maka dilakukan pemilihan, tetapi jika sudah mencukupi tidak perlu diadakan voting. Biasanya pemilihan dipandu dengan kriteria-kriteria calon dan tata tertib.
2.      Musyawarah mufakat/aklamasi
Penunjukan pimpinan sidang secara aklamasi oleh peserta sidang kepada orang-orang yang dianggap pantas.
3.      Penunjukan formal
Misalnya, penunjukan oleh negara atas kasus hukum warga negaranya, penunjukan pimpinan sidang skripsi.

Kriteria pimpinan sidang

1.      Faktor usia
2.      Kemampuan dalam memimpin
3.      Pengalaman dalam berorganisasi
4.      Memahami Masalah
5.      Adil, independen, transparan dan tidak memaksakan kehendak

Etika Persidangan

1.      Hadir tepat waktu
2.      Menghormati kuorum
3.      Menghargai perbedaan pendapat
4.      Tidak menjatuhkan lawan bicara
5.      Menyampaikan pendapat dengan singkat dan padat
6.      Berbicara dengan prinsip-prinsip interupsi
7.      Mampu mengontrol emosi

Model-Model Interupsi

Sebelum mengajukan interupsi, peserta di haruskan memperkenalkan diri dan institutsi – agar apa-apa yang di ajukan bisa dipertanggungjawabkan, mengajukan point yang ditawarkan dan mengajukan pertanyaan yang lugas dan jelas (tidak berputar-putar).
            Adapun model-model interupsi sebagai berikut:
1.      Point of Order
            Memberikan Saran, yang relevan dengan persoalan yang sedang dibahas dalam persidangan.
2.      Point of Information
Memberikan informasi / kabar tentang sesuatu yang sangat penting dan mendesak, terutama yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan sidang. Atau bahkan pembahasan sidang yang blunder dan membutuhkan informasi untuk meluruskannya.
3.      Point of Clarification
Memberikan penjelasan untuk menjernihkan pembahasan yang blunder dan meng-kondusifkan suasana ketika agak kacau karena pendapat atau informasi yang simpang siur. Point in sangat bijak dan dapat memberikan citra baik bagi penggunanya.
4.      Point of Personal Prevelege
Point ini dapat digunakan oleh peserta sidang dan pimpinan sidang apabila dalam pembahasan sidang terdapat perusakan nama baik dan yang bersangkutan merasa tersinggung, sehingga permasalahan yang berkembang antara peserta sidang dan atau dengan pimpinan sidang dapat diselesaikan dan sidang dapat dilanjutkan.
5.   Peninjauan Kembali
      Mencoba untuk mengulang kembali poin yang disahkan untuk analisa kembali 
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain. Sanksi dimulai dari level sederhana seperti di peringatkan, di cabut hak bicara dan suaranya hingga di keluarkan dari persidangan.
Alat untuk mengesahkan persidangan

1.      Palu sidang
2.      Surat keputusan pengesahan hasil-hasil persidangan
3.      Dalam keadaan darurat ketika tidak ada palu sidang, dapat digunakan alat - alat  yang menghasilkan bunyi (sepatu, pulpen, kepalan tangan, dll)

Cara pengetukan palu sidang dan fungsinya

1.      Ketukan 3 kali, untuk :
a.       Membuka dan Menutup Persidangan
b.      Mengesahkan keputusan final / akhir persidangan (biasanya dalam konsideran)

2.      Ketukan 2 kali, untuk :
a.       Untuk menunda persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan, misalnya 2x15 menit atau diatas waktu 30 menit.
b.      Untuk menunda persidangan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

3.      Ketukan 1 kali, untuk :
a.       Memindahkan palu sidang dari pimpinan sidang satu kepada pimpinan sidang yang lain.
b.      Penundaan sidang dibawah 30 menit.
c.       Pengesahan point per point

4.      Ketukan berkali-kali :
a.       Menandakan permasalahan darurat.
b.      Mengkondusifkan peserta sidang (setelah didahului oleh peringatan lisan).
c.       Untuk membubarkan persidangan.

Layout (tata letak) dalam persidangan

            Ada beberapa tipe tata letak teknis meja persisangan diantaranya adalah:

1.      Model baris berbanjar :


Model baris berbanjar adalah model lay out persidangan yang paling populer. Model ini mengesankan persidangan yang teramat formal, sebab model ini menyebabkan para peserta sidang akan sangat terfokus langsung pada pimpinan sidang. Contoh : sidang dipengadilan, persidangan politis.

2.      Model tapal Kuda (setengah lingkaran) :


 
Biasanya dilakukan pada ruang sidang yang sempit, sehingga peserta sidang diposisikan dalam bentuk setengah lingkaran. Model ini sangat interaktif sebab pimpinan sidang berada dalam model interaktif yang tegas. Kedekatan pimpinan sidang dengan peserta juga dapat dirasakan dalam model ini. 

3.      Model lingkaran penuh :



Pimpinan sidang terletak ditengah-tengah peserta sidang, model ini diartikan sebagai “centered of power”, jadi peserta sidang betul-betul berada diatas kekuasaannya.
Contoh: Persidangan di Forum PBB.


4.      Model spontan :


Biasanya dilakukan pada sidang kilat atau spontan, pimpinan sidang langsung berhadapan dengan peserta sidang secara fokus (tatap muka langsung).
Contoh: sidang pelanggaran lalu lintas, sidang KTP.


[1] Disampaikan dalam Masa Penerimaan Anggota Baru Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (MAPABA PMII) Komisariat Persiapan Institut Sains & Teknologi Nasional (ISTN). 19 Mei 2012.
[2] Mahasiswa Ilmu Politik UNAS, Sekertaris I PC PMII Jakarta Selatan 2011-2012 .

2 komentar: